Menelisik Penyebab PHK di Industri Bank

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Biaya perolehan yang dimaksud besar juga efisiensi berubah jadi alasan perusahaan tak terkecuali perbankan pada melakukan pemutuhan hubungan kerja (PHK) untuk karyawannya. Hal ini disampaikan oleh para pengamat perbankan.

Teranyar, kabar PHK berembus dari PT Bank Commonwealth (PTBC) pasca diakuisisi oleh PT Bank OCBC Tanah Air Tbk (NISP).

Awalnya, kabar PHK yang dimaksud diungkapkan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Negara Indonesia (OPSI). Setidaknya sebanyak 1.146 karyawan Bank Commonwealth memiliki kemungkinan mengalami PHK akibat pengambilalihan tersebut.

Saat dimintai keterangan, Manajemen PTBC menyampaikan akan menegaskan karyawan yang terdampak akan memperoleh kompensasi yang mana sesuai.

Baca Juga:

“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke pada PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen meyakinkan karyawan yang tersebut di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mana berlaku,” ungkap Corporate Communication PTBC terhadap Kontan.

Selain itu PTBC juga mengumumkan pasca diakuisisi, OCBC akan secara berpartisipasi memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersatu OCBC sesuai dengan kompentensi kemudian kapabilitas setiap individu.

Tidak sangat berbeda, Manajemen OCBC juga memberikan jawabannya, dimana perseroan akan memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk melanjutkan karirnya dalam OCBC

“OCBC secara terlibat memberikan kesempatan untuk dua belah pihak, baik karyawan PTBC untuk dapat mengawasi secara objektif aspirasi karir yang mana dimiliki kemudian juga bagi OCBC untuk melakukan assessment terhadap kapabilitas serta kompetensi setiap individu, juga keinginan Bank,” ungkap Manajemen OCBC.�

Kasus PHK pasca merger atau perolehan di industri perbankan tidak hal baru terjadi. Sebelumnya hal ini juga pernah dialami oleh BCA Syariah pada waktu merger dengan Bank Interim Nusantara atau yang juga dikenal sebagai Rabobank International Indonesi sebelum berganti nama. Proses merger yang disebutkan rampung pada Desember tahun 2020 lalu.

Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, skema merger yang dimaksud telah lama sesuai rencana adalah pihak Bank Interim atau Rabobank.

“Dalam rencana mergernya, Rabobank akan “menihilkan” pengguna dengan cara persuasif agar pelanggan melakukan penutupan account-nya dengan cara melunasi kreditnya atau mengambil dana yg disimpan. Sementara itu untu karyawan Rabo seluruhnya diberikan paket pensiun/dini. Sehingga ketika merger dikerjakan mampu dikatakan tiada ada pemindahan klien juga karyawan ke BCA Syariah,” ungkap Pranata untuk Kontan.

Lebih rinci, Setiap tanggal 10 Desember 2020, sudah pernah direalisasikan penggabungan Bank Interim Nusantara ke di BCA Syariah. Sebelum dikerjakan penggabungan, pada ketika itu Bank Interim Nusantara telah tak mempunyai portofolio dana, pembiayaan dan juga juga SDM sehingga yang digunakan diwujudkan penggabungan ke BCA Syariah adalah Bank diantaranya aset tetapnya saja.

Sama halnya dengan ketika merger PT Bank Dinar Nusantara Tbk dengan PT Bank Oke Indonesi pada tahun 2019, yang tersebut pada saat ini berubah menjadi PT Bank Oke Indonesi Tbk (DNAR). Merger ini juga tidak ada memindahkan seluruh SDM dari Bank Dinar terhadap Bank Oke.

Direkur Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan, pada ketika itu, perseroan sesuai ketentuan ketenagakerjaan memberikan opsi untuk karyawan untuk terus bekerja di bank hasil merger atau tidak.�

Demikian juga dengan Bank, dimana bank juga punya opsi apakah akan permanen memperkerjakan karyawan atau tiada Bank juga dapat melakukan seleksi ulang kemudian memilah-milah karyawan yang digunakan akan permanen dipekerjakan serta yang dimaksud tidak ada lagi dibutuhkan. Dan tentunya diwujudkan dengan skema kompensasi yang digunakan berbeda.

“Dalam tindakan hukum kami, Bank tiada menginisiasi pemangkasan karyawan, akan tetapi membebaskan karyawan untuk memilih masih dipekerjakan atau tidak,” ungkap Efdinal untuk Kontan.

Lebih lanjut Dia menyampaikan pada pada waktu itu, Bank Oke tiada tiada melakukan pemangkasan tenaga kerja akibat tak terlau berbagai redundancy. Efdinal menyampaikan kantor cabang Bank Oke dan juga Bank Dinar tak ada yang mana berdekatan, sehingga perseroan tetap mempertahankan semua kantor cabang.

“Dikantor pusat juga hampir sama, tak berbagai kedudukan yang mana ada pejabat ganda, misalnya pada ketika itu Bank Oke mempunyai sejumlah kepala Divisi, akan tetapi Bank Dinar semata-mata punya 4 kepala divisi lalu semuanya memilih untuk mengundurkan diri juga tidaklah bergabung dengan bank hasil merger,” jelas Efdinal.

Di sisi lain, pengamat perbankan menganggap PHK di sektor perbankan merupakan hal yang mana biasa terbentuk di rute maupun pasca merger serta akuisisi.

“Saya melihatnya ini oleh sebab itu efisensi, dimana untuk penggabungan bank itu butuh biaya, kalau dipertahankan SDM-nya maka tidaklah akan efisein, maka sejumlah terjadi bank-bank yang melakukan merger tidak ada menggabungkan SDM-nya,” ungkap SVP Research LPPI Trioksa Siahaan.

Sealin itu, tak sanggup ditampik jikalau digitalisasi juga menjadi salah satu alasan bank melakukan pemangkasan karyawannya. Namun Trioksa menyampaikan bank juga menambah karyawannya dengan merekrut talenta talenta digital yang tersebut ahli sesuai dengan keinginan bank.

Namun Trioksa mengatakan tindakan hukum PHK di dalam lapangan usaha perbankan jarang terjadi. Kalaupun harus dilakukan, maka bank pada umumnya memberikan opsi seperti pensiun dini

Sementara itu Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, PHK pasca merger atau pembelian adalah sebuah keniscayaan. Namun perusahaan tentu melakukan langkah-langkah assessment.�

“Meger atau pengambilalihan memang benar mempunyai konsekuensi terhadap organisasi perusahaan yang berarti juga terhadap SDM-nya, baik pimpinan maupum karyawan biasa. Tapi ada langkah-langkah assessment,” ungkap Piter.

Lebih lanjut Piter menyebut, SDM merupakan aset bagi perusahaan, untuk itu ia mengkaji tak semua Karyawan akan di PHK. Bank akan menyaring SDM yang tersebut berkualitas.

“Yang bukan sesuai dengan keinginan industry perbankan memang benar harus dibuang. Karena bank menjaga kepercayaan masyarakat. SDM yang bukan amanah tiada mungkin saja dipertahankan, namun pasca serangkaian assessment selesai baru merek (bank) tahu mana SDM yang mana benar-benar aset bernilai, dan juga mana aset yang tersebut kurang cocok dengan nilai baru pada perusahaan pasca merger/akuisisi,” ungkapnya.

Baca Juga:

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita lalu Artikel yang dimaksud lain ke



Artikel ini disadur dari Menelisik Penyebab PHK di Industri Perbankan