OJK Buka Suara Terkait PHK Pekerja Bank Commonwealth Pasca Diakuisisi OCBC

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.Pasca PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melakukan pembelian PT Bank Commonwealth, dampak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan Bank Commonwealth tampaknya tak terhindarkan. Regulator pada hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut menerbitkan suara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK Dian Ediana Rae bilang bahwa terkait hal yang disebutkan sejatinya merupakan bagian dari bisnis. Di mana, serangkaian pengalihan seperti merger memang benar tidak sesuatu yang mana simpel dilakukan.

“Saya kira itu hanya saja tinggal negosiasi lah,” ujar Dian, Awal Minggu (30/7).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa ada beberapa keadaan yang tersebut menyebabkan adanya PHK ketika sebuah bank melakukan merger. Di antaranya adalah perbedaan remunerasi yang digunakan ada di antara bank sebelum penggabungan serta bank setelahnya penggabungan.

Tak belaka itu, perbedaan kultur korporasi dari tiap-tiap bank juga dapat berubah menjadi alasan adanya PHK tersebut. Namun, untuk pada waktu ini, Dian bilang mengawasi persoalan hukum terkait karyawan Bank Commonwealth ini belum merupakan sesuatu yang tersebut serius.

Baca Juga:

Tentu belaka nanti bila dirasa penting nanti kita juga mungkin saja akan informasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Tanah Air (OPSI) yang merupakan induk serikat pekerja Bank Commonwealth, telah dilakukan berdiskusi dengan manajemen bank. Dalam diskusi tersebut, diputuskan bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kompensasi sebagai uang pesangon.

Namun, kompensasi ini akan diambil dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dimaksud merupakan hak karyawan sejak lama sebelum adanya kebijakan akuisisi.�

Keputusan manajemen untuk menggabungkan DPLK dengan uang pesangon ini dianggap merugikan para pekerja, meskipun hal ini diatur pada Peraturan pemerintahan No 35 Tahun 2021.

Presiden Dewan Eksekutif Nasional  OPSI Saepul Tavip menegaskan bahwa apabila DPLK ingin dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, perhitungannya harus dimulai dari tahun 2021 sejak aturan yang disebutkan diterbitkan.�

“Itupun tak diantaranya dana pengembangannya, sebab berdasarkan PP No 35 Tahun 2021, cuma iuran yang digunakan diperhitungkan, tak diantaranya dana hasil pengembangannya,” katanya.

Ia juga menyoroti besaran upah karyawan yang dimaksud digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan juga hak-hak lainnya yang tidaklah memasukkan komponen tunjangan tetap, bertentangan dengan ketentuan hukum yang digunakan berlaku.

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita serta Artikel yang dimaksud lain di



Artikel ini disadur dari OJK Buka Suara Terkait PHK Pekerja Bank Commonwealth Pasca Diakuisisi OCBC