Reporter: | Editor:
KONTAN.CO.ID –�JAKARTA. Kondisi kredit macet pada segmen UMKM menjadikan aturan hapus tagih UMKM mendesak untuk segera diterbitkan. Terlebih, bagi bank-bank BUMN yang selama ini tak dapat melakukan hapus tagih.
Seperti diketahui, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL UMKM periode Mei 2024 berada pada level 4,27%. Angka yang dimaksud sedikit lebih besar membesar dari bulan sebelumnya dalam level 4,26%.
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, pembahasan Rancangan Peraturan eksekutif (RPP) terkait hapus tagih UMKM itu sudah ada hampir selesai. Terakhir, pembicaraan terkait RPP yang dimaksud dibahas di rapat sama-sama KSSK.
Baca Juga:
Dalam hal ini, ia bilang format serta isi dari RPP yang dimaksud telah selesai. Namun, ia belum mau menyebutkan secara rinci isi dari RPP tersebut.
“Itu cuma tinggal bagaimana legal drafting secara detil kemudian tergantung nanti bapak presiden mau mengesahkan lebih tinggi cepat atau tidak,” ujar Dian, Mulai Pekan (29/7).
Oleh karenanya, Dian belum bisa saja memperkirakan secara pasti kapan aturan yang dimaksud akan segera rilis. Harapannya, aturan ini bisa jadi pergi dari tambahan cepat.
“Harapan kita tahun ini sanggup pergi dari ya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menyadari bahwa memang sebenarnya ada beberapa hal yang digunakan menyebabkan pembahasan aturan ini memerlukan waktu yang mana tidak ada sebentar. Meskipun, ketika ini memang sebenarnya wajib segera untuk mampu menyelesaikan hapus tagih itu dikarenakan tentu harus kepastian hukum untuk UMKM.
Pada waktu yang tersebut bersamaan, ia bilang pemerintah juga harus meninjau kan peraturan perundangan-perundangan yang tersebut berlaku. Apakah hal ini bisa jadi membahayakan bank atau tak sanggup membahayakan bank.
“Jadi ada keseimbangan sebetulnya antara keinginan untuk membantu UMKM di dalam satu segi tetapi juga ingin melindungi sebetulnya bank BUMN untuk jangan sampai juga terjadi hambatan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Negara Negara Indonesia Tbk (BNI) Royke Tumilaar bilang bahwa ketika ini pihaknya sudah melakukan hapus buku terkait kredit macet UMKM tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ada melakukan hapus tagih dikarenakan memang sebenarnya tak diperbolehkan.
Baca Juga:
Ia juga mengawasi langkah hapus buku yang dijalankan dalam BNI ketika ini memang sebenarnya terbilang tambahan besar. Namun, Royke enggan menyebutkan berapa nilai hapus buku yang digunakan telah lama dijalankan BNI sepanjang tahun ini.
“Trennya sedikit naik tapi masih sesuai rencana kegiatan bisnis kita,” ujar Royke.
Jika mengacu data presentasi BNI pada tiga bulan pertama 2024, BNI mencatatkan data telah dilakukan melakukan hapus buku senilai Mata Uang Rupiah 3,92 triliun. Angka yang dimaksud memang sebenarnya naik dari periode sebanding tahun sebelumnya yang tersebut senilai Mata Uang Rupiah 2,7 triliun.
Selanjutnya:
Menarik Dibaca:
Cek Berita dan juga Artikel yang digunakan lain dalam
Artikel ini disadur dari OJK: Aturan Turunan Hapus Tagih UMKM Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden